.:: BERITA UTAMA ::.
Palembang - Kepala Lapas Kelas IIB Martapura hadiri Kejuaraan Daerah Kempo Trophy Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 15-16 Mei 2024 dan bertempat di Lapas Kelas I Palembang, Rabu (15/05).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, Bc.I.P., S.H., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan harapan dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya agar kegiatan ini dapat membantu untuk membina fisik dan keterampilan bela diri terutama bagi pegawai jajaran kemenkumham.
Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Kepala UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dan perwakilan peserta aktif dari 13 (tiga belas) graha atau pusat pelatihan yang terbentuk di provinsi Sumatera Selatan. Adapun pusat pelatihan tersebut antara lain Graha Adabiyah, Graha Budoshin, Graha Arjuna Prabumulih, Graha BNN Kayu Agung, Graha Lapas Perempuan Palembang, Graha Rutan I Palembang, Graha LPKA Palembang, Graha Rupbasan Palembang, Graha Narkotika Banyuasin, Graha Rutan Prabumulih, Graha Lapas Tanjung Raja, Graha Lapas Kayu Agung, dan Graha Lapas I Palembang.
KEJUARAAN DAERAH KEMPO TROPHY KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN TAHUN 2024
Admin Lapas Martapura
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Gedung Sentra Mulia Lantai.18 Jalan HR. Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta Narahubung: Eka Fridayanti 08161647723
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Admin Lapas Martapura
Martapura - Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Martapura, Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel lakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dan Bimtek Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, pada Rabu (8/5)
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Pejabat Struktural dan Staff Lapas Kelas IIB Martapura
Diawali dengan sambutan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Martapura Edy Saputra dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Wahyu Hidayat selaku Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya pada Kanwil Kemenkumham Sumsel. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pengamanan dan Ketertiban pada Lapas
Sebagaimana yang diketahui bersama Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Permenkumham ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut :
1. Bab I Bagian Kesatu Pengamanan pada Lapas dan Rutan
2. Bab I Bagian Kedua Pencegahan pada Lapas, Rutan
3. Bab I Bagian Ketiga Penindakan pada Lapas, Rutan
4. Bab I Bagian Keempat Pemulihan pada Lapas, Rutan
Kegiatan dilanjutkan dengan Bimtek Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan oleh Joni Ihsan selaku Pembimbing Kemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Ditutup dengan sesi tanya jawab
Lapas Kelas IIB Martapura Lakukan Monev dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dan Bimtek Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan
Admin Lapas Martapura
Optimis Meraih WBK, Lapas Kelas IIB Martapura Ikuti Desk Evaluasi WBK Oleh Tim Penilaian Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM
Martapura - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura, Edi Saputra, S.H., M.H., beserta Tim Pembangunan Zona Integritas Lapas Martapura ikuti Kegiatan Desk Evaluasi Penilaian Tim Penilaian Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (TPI Itjen Kemenkumham RI) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Selasa (07/05)
Dalam Desk Evaluasi Tahun 2024, Lapas Kelas IIB Martapura dengan semangat menampilkan yel-yel dihadapan TPI.
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura Edi Saputra menjelaskan dan memaparkan sejauh mana pengembangan yang telah dilaksanakan untuk mewujudkan wilayah yang bebas dari praktik korupsi serta memiliki pelayanan prima bagi masyarakat, “Kami sudah
mengimplementasikan 6 komponen pengungkit ke tiap program dan terdapat berbagai inovasi dalam pelayanan kami, salah satu unggulan inovasi kami yaitu TANI (Tanggap Melayani) yang merupakan inovasi layanan Pendaftaran secara Online yang mempermudah pendaftaran kunjungan di dan memberikan informasi mengenai layanan-layanan lain di Lapas Martapura” ujarnya.
Selain melaksanakan pemaparan singkat, tim Pembangunan ZI Lapas Martapura mendapatkan saran dan evaluasi singkat dari TPI sebagai pembekalan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi di triwulan berikutnya.
Optimis Meraih WBK, Lapas Kelas IIB Martapura Ikuti Desk Evaluasi WBK Oleh Tim Penilaian Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM
Admin Lapas Martapura
Martapura_Kebugaran jasmani adalah salah satu kunci utama bagi siapa pun untuk dapat melakukan aktivitas dengan baik dan lancar. Terutama jika sudah memasuki musim pancaroba, dimana tubuh sangat rawan terserang penyakit.
Untuk itu, Lapas Kelas IIB Martapura Kemenkumham Sumsel rutin melaksanakan kegiatan senam bersama, seperti yang dilaksanakan pada hari Jumat (26/04/2024).
Lapas Kelas IIB Martapura Kemenkumham Sumsel, secara langsung mengundang instruktur senam yang berpengalaman. Hal tersebut, dimaksudkan agar kegiatan senam yang dilaksanakan akan memberikan dampak positif dan dilaksanakan dengan benar.
Kegiatan ini bukan hanya ditujukan untuk pegawai, tetapi juga ditujukan untuk Warga Binaan Lapas Kelas IIB Martapura Kemenkumham Sumsel. Kegiatan terlaksana dengan baik dan kondusif. (26/04)
#LapasMartapura
#KumhamSumsel
#KumhamPasti